Sabtu, 05 Maret 2011

Setiap Hari 13.500 Orang Perokok Meninggal


Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan dr Azimal mengatakan konsumsi rokok kini telah menjadi masalah global dan nasional, 80 persen terjadi di negara berkembang, sementara Indonesia menduduki peringkat ketiga setelah Cina dan India.

"Kami perkirakan 50 juta penduduk Indonesia merokok dengan rata-rata rokok yang dihisap per hari sebanyak 20 batang per orang," katanya di Denpasar, Senin.

Pada sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tidak Merokok (KTM) itu, ia mengatakan, akibat kondisi tersebut banyak penduduk Indonesia berpotensi terserang berbagai penyakit tidak menular akibat rokok seperti jantung, tumor, kanker dan sebagainya.

Ia mengatakan, rokok bahkan telah dilaporkan membunuh 13.500 orang per hari di seluruh dunia atau satu orang setiap detik.

Selain itu, kata dia, lebih dari 200 ribu orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berhubungan dengan rokok.

"Bahkan yang paling parah lagi sebanyak 43 juta anak-anak terpapar asap rokok (secondhand smoke)," katanya.

Dikatakan, merokok juga merupakan salah satu penyebab kemiskinan. Sinyalemen ini didukung hasil survei yang mendapatkan bahwa pengeluaran rumah tangga untuk rokok di Indonesia mencapai 11,5 persen dari penghasilan perokok.

Azimal mengatakan, pengeluaran ini melebihi pengeluaran untuk makanan 11 persen, pendidikan tiga persen, dan kesehatan 2,3 persen.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam sambutan tertulis dibacakan Asisten Pemerintahan Setda Provinsi Bali IGM Sunendra mengatakan, rokok dengan kandungan ribuan zat mematikan, sehingga menjadi faktor utama penyebab kematian.

Ia mengatakan, berbagai penelitian menunjukkan ada hubungan kausal antara konsumsi rokok dengan timbulnya berbagai penyakit, dimana rokok membahayakan kesehatan individu (perokok aktif) dan masyarakat lingkungannya (perokok pasif).

"Seringkali kita mendengar alasan perokok, bahwa merokok adalah hak asasi. Namun bila dikaji lebih mendalam ternyata justru kebalikannya, hak orang menikmati udara sehat itulah hak asasi yang sesungguhnya," katanya.

Ia mengatakan, sejalan dengan itu, penetapan KTR merupakan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi hak warga masyarakat dan generasi muda, atas kesehatan diri dan lingkungannya.

"Komitmen bersama seperti itu harus dibangun untuk mewujudkan KTR, sebagai bagian dari program pembangunan menuju Bali Mandara yang terintegrasi," katanya.

Gubernur Mangku Pastika mengatakan, Raperda KTR ini merupakan tindak lanjut dari amanat pasal 115 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan KTR yang bertujuan menciptakan ruangan, kawasan dan area yang sehat dan bersih dari asap rokok.

Selain itu, kata gubernur, mampu meningkatkan derajat kesehatan melalui pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat Bali untuk senantiasa membiasakan hidup sehat.

Ia juga menyebutkan, ruang lingkup KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, kawasan pariwisata, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.

Dikatakan, tujuan sosialisasi ini adalah untuk menggali atau mendapatkan masukan dari para peserta sehingga setelah Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda, tidak terjadi permasalahan di masyarakat.

Acara tersebut juga dihadiri Ketua Komisi III DPRD Bali Putu Agus Suradnyana, Kepala Dinas Kesehatan Bali dr Nyoman Sutedja, Tim Ahli Pemprov Bali, utusan Pemkab/Pemkot serta utusan DPRD Kabupaten/kota se-Bali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar