Jumat, 25 Februari 2011

Parahnya Kelakuan 'POLANTAS' Jaman Sekarang


Direktorat Polda Metro Jaya akan menggunakan kamera Closed Circuit Television di jalan protokol Jakarta untuk mengintai pengemudi yang mengendarai mobil sambil menggunakan telepon genggam.

"Ini upaya kita kedepannya, agar dapat melakukan pengawasan lebih ketat. Sehingga lebih mudah mengetahui pengemudi yang masih saja menggunakan handphone saat mengemudi," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Royke Lumowa kepada VIVAnews.com, Jumat 3 Desember 2010.

Dengan adanya kamera CCTV, kata dia, pihaknya akan mempunyai bukti kuat berupa rekaman CCTV. "Kami akan koordinasikan dengan Dishub DKI, saat ini sudah ada CCTV yang kita miliki seperti di perempatan Sarinah. Nantinya akan ditambah lagi CCTV milik Dishub," imbuhnya.

Ia menuturkan, teknologi CCTV nanti akan terintergrasikan dengan Traffic Management Centre Polda Metro Jaya, sehingga jika terjadi pelanggaran, pengemudi akan langsung ditindak oleh petugas kepolisian yang berada di lokasi terdekat.

Royke mengakui kesulitan melakukan pengawasan terhadap pengemudi yang menggunakan handphone saat mengemudi di jalan raya. "Memang paling mudah dijumpai itu pengemudi sepeda motor yang asyik nelpon sambil mengemudi, namun kalau mobil masih ada yang sulit terlihat jika kaca mobilnya cukup gelap," ujar Royke.

Menurutnya petugas terus gencar menindak pengemudi yang mengendarai sambil menggunakan telepon genggam. Pasalnya berdasarkan data kecelakaan lalu lintas di Jakarta tahun 2010, terjadi 6.000 kasus, dimana 135 kasus disebabkan karena pengendara menggunakan handphone saat menyupir. "Ini sudah tidak bisa lagi ditolerir. Apalagi berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jadi kita terus lakukan penindakan tegas berupa penilangan," tegas dia.

Dalam operasi Zebra 2010, ada dua orang pengendara yang ditilang karena menggunakan handphone saat mengemudi.

Tindakan tegas berupa penilangan sudah diatur dalam undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam UU itu, secara implisit menyatakan, menggunakan telepon genggam saat menyetir akan didenda Rp 750 ribu.

Aturan itu tercantum pada pasal 283 yang menyebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)"

Memang dalam pasal tersebut tidak disebutkan secara langsung soal penggunaan telepon seluler saat menyetir mobil. Namun apabila pengendara menggunakan telepon, polisi berwenang menindak pelanggaran itu.

Ini Fotonya Disimpen ya?? ^_^
SMSan sambil nyetir


Ga pake helm


Nyuruh orang nyalain lampu tapi dianya ga pake, udah gitu ga pake spion pula

Ngelanggar batas lampu merah

Sumber : http://wongjawa-tulen.blogspot.com/2011/02/simpan-baik-baik-foto-ini-lumayan-buat.html

Ternyata Ada Manusia Yang Hidup di Bawah Tanah


Legenda menyebutkan ada kehidupan di bawah tanah dan pintu masuknya terletak di kutub utara. Legenda itu muncul sejak zaman Plato yang yakin di dalam bumi penuh dengan terowongan dan lubang. Apakah legenda itu benar?


Pemikiran adanya lubang di perut bumi sangat popular di antara penulis science fiction. Bahkan beberapa penulis menunjukkan perhitungan estimasi serta eksperimen untuk membuktikan planet bumi memiliki lubang di dalamnya. Lalu apakah science fiction itu benar?

Doktor Ilmu Geologi dan mineral dari Russian Academy of Natural Sciences Mark Sadikov mengatakan manusia tidak akan bisa masuk ke dalam perut bumi karena tidak ada lubang di kutub utara. Wilayah di utara merupakan zona laut dalam, dan terdapat palung di beberapa bagiannya.

Pejabat riset di Arctic and Antarctic Research Institute Maria Gavrilo juga mengatakan tidak pernah mendapatkan lubang di wilayah utara saat melakukan riset di wilayah itu. Wilayah kutub utara sendiri merupakan lautan yang tertutup es secara penuh.


Di abad 21, kemungkinan adanya lubang itu diteliti kembali. Pakar pendukung teori lubang bumi menyebut medan magnet yang berbeda-beda sebagai indikasi. Mereka juga merujuk pada sinar aurora yang merupakan gas yang muncul di kutub.
Pendukung teori itu menyebut kompas selalu bertingkah aneh saat mendekati kutub. Banyak peneliti juga menyebutkan angin hangat sering berhembus dari kutub utara yang kemungkinan berasal dari lubang besar yang ada di sana.

Maria Gavrilo membantah teori medan magnet. Ia menyebut medan magnet di kutub utara dan selatan terus bergerak meluas. Penelitian di dua kutub itu menunjukkan keduanya tidak stabil dan berpindah secara aktif.


Sementara munculnya aurora polaris merupakan fenomena unik yang dihasilkan oleh atom di bagian atas atmosfer. Aurora itu berbetuk zona oval di atas kutub.

Astronot dari ruang angkasa bisa mengamati bumi berpendar seperti halo di bulan. Namun dari bumi cahaya itu hanya bisa dilihat di kutub. Aurora polaris bisa sangat besar diakibatkan oleh pengaruh interferensi sinyal radio.

Peneliti mengatakan merupakan sesuatu yang normal kompas menjadi tidak terkendali saat mendekati kutub. Hal itu karena medan magnet bumi sangat kuat di dekat kutub dan penunjukkan kompas yang tak karuan adalah usaha untuk menunjuk ke suatu arah tertentu.

Mayoritas ide lubang di dalam bumi lebih banyak berdasarkan asumsi dan bukan data ilmiah. Menurut penelitian, lubang yang mungkin ada hanya gua karst. Kehidupan di dalam bumi juga tidak mungkin, karena tidak cukup ruangan di bawah permukaan bumi.

Kedua, tekanan dan suhu naik drastis di kedalaman tertentu. Saat tambang dibuat lebih dalam dari satu kilometer di Afrika, tempat itu harus dilengkapi pengatur suhu karena ruangan menjadi sangat panas.

Pendukung lubang di dalam bumi menyatakan seharusnya planet memiliki bobot lebih besar jika tidak ada lubang. Tapi Maria Gavrilo mengatakan saat menghitung berat bumi harus berdasarkan massa yang bukan diam tapi bergerak. Jika kenyataan itu diabaikan, maka penghitungan oleh peneliti akan mendapatkan hasil yang salah.

Teori planet bumi berlubang ini akan terus menjadi misteri. Karena hingga kini lapisan bumi yang disebut lithosphere masih misteri, dan tidak ada orang yang tahu apa yang ada di dalam lapisan yang lebih dalam dari lapisan itu.

Sumber : http://www.zonamaya.info/2011/02/manusia-yang-hidup-di-bawah-tanah.html

10 Metode Hukuman Mati yang Mengerikan


Kita semua telah mendengar tentang berbagai metode eksekusi mati yang digunakan di seluruh dunia di negara-negara beradab. Masih terjadi pro dan kontra tentang siapa yang berhak mencabut nyawa manusia, namun kenyataannya eksekusi mati tetap berjalan hingga sekarang ini. Dengan daftar ini kita berharap mendapat titik terang pada latar belakang eksekusi gaya modern. Hampir semua masih digunakan, kecuali dua metode sudah tidak digunakan lagi.


1. Suntikan Mematikan


Dalam waktu singkat sebelum eksekusi dengan suntikan mematikan, napi dipersiapkan untuk kematiannya. Hal ini mencakup ganti pakaian, makanan terakhir, dan mandi. Tawanan itu dibawa ke ruang eksekusi dan dua tabung mengapit dirinya. Dari tabung-tabung ini kemudian racun disuntikkan. Setelah tabung terhubung, tirai ditarik sehingga saksi dapat menyaksikan eksekusi, dan tawanan diperbolehkan untuk membuat pernyataan terakhir. Obat mematikan kemudian diberikan dalam urutan pilihan sebagai berikut:

Natrium thiopental: obat ini, juga dikenal sebagai Pentathol adalah barbiturat digunakan sebagai anestesi bedah. Dalam operasi, dosis sampai 150mg digunakan, dalam pelaksanaan eksekusi hingga 5.000 mg digunakan. Ini adalah dosis mematikan.

Bromida pancuronium: Juga dikenal sebagai Pavulon, ini adalah relaksasi otot diberikan dalam dosis yang cukup kuat untuk melumpuhkan diafragma dan paru-paru. Obat ini bereaksi dalam 1-3 menit. Dosis medis normal adalah 40 – 100mcg per kilogram; dosis disampaikan dalam eksekusi sampai dengan 100mg.

Kalium klorida: Ini adalah sebuah zat beracun yang menginduksi serangan jantung. Tidak semua negara menggunakan ini sebab dua yang pertama sudah cukup untuk membawa kematian napi.

2. Kursi Listrik


Dalam eksekusi kursi listrik, tahanan itu diikat ke kursi dengan tali logam dan spons basah ditempatkan di kepalanya untuk membantu konduktivitas. Elektroda ditempatkan pada kepala dan kaki untuk membuat sirkuit tertutup. Tergantung pada keadaan fisik tahanan, dua arus dari berbagai tingkat dan durasi diterapkan. Umumnya 2000 volt selama 15 detik untuk arus pertama menyebabkan ketidaksadaran dan untuk menghentikan jantung. Arus kedua adalah biasanya diturunkan sampai 8 amp. Arus kedua biasanya akan menyebabkan kerusakan parah pada organ internal dan tubuh dapat mencapai panas hingga 138 ° F (59 ° C).

3. Ruang Gas Beracun


Sebelum eksekusi, algojo yang akan memasuki ruang tempat kalium sianida (KCN) dalam kompartemen kecil di bawah kursi eksekusi. Tahanan kemudian dibawa dan diamankan di kursi. Ruang ini disegel dan algojo menuangkan sejumlah asam sulfat pekat (H2SO4) melalui tabung yang mengarah ke kompartemen di kursi eksekusi. Tirai ditarik kembali untuk saksi melihat pelaksanaan dan napi diminta untuk membuat pernyataan terakhir.

Setelah laporan terakhir, eksekusi dilaksanakan oleh algojo dan asam campuran dengan pelet menghasilkan gas hidrogen sianida (HCN) yang mematikan. Para tahanan umumnya telah diberitahu untuk mengambil napas dalam-dalam dalam rangka untuk mempercepat ketidaksadaran, tetapi dalam banyak kasus mereka menahan nafas mereka. Kematian dari hidrogen sianida adalah menyakitkan dan sungguh kematian mengerikan.

4. Single Person Shooting


Eksekusi dengan penembakan adalah metode eksekusi yang paling umum di dunia, digunakan di lebih dari 70 negara. Tetapi sebagian besar negara-negara tersebut menggunakan regu tembak, namun menembak dengan satu orang masih ditemukan. Di Soviet Rusia, peluru tunggal ditembakkan ke bagian belakang kepala adalah metode yang paling sering digunakan untuk eksekusi militer dan non-militer. Ini masih metode utama dilaksanaan di Komunis Cina meskipun tembakan dapat beragam baik leher atau kepala. Di masa lalu, pemerintah Cina akan meminta keluarga dari orang yang dieksekusi untuk membayar harga peluru. Di Taiwan, napi pertama-tama disuntik dengan anestetik yang kuat untuk membuat ia pingsan dan kemudian peluru ditembakkan ke hatinya.

5. Regu Tembak


Regu tembak dianggap menjadi metode eksekusi yang paling terhormat, dan untuk alasan itu tidak secara khusus digunakan pada penjahat perang. Namun metode yang berbeda secara luas dari satu negara ke negara lain, tetapi umumnya menutup mata napi. Sekelompok laki-laki kemudian menembakkan peluru ke jantung sang tawanan. Dalam beberapa kasus, salah satu penembak diberi isi dan yang lain kosong untuk mengurangi rasa bersalah. Tak satu pun dari para penembak tahu siapa yang telah kosong dan siapa yang senjatanya berisi.

6. Hukum Gantung


Hukum gantung dilakukan dalam berbagai cara: drop pendek yaitu tahanan tersebut berdiri pada sebuah objek yang kemudian didorong meninggalkan napi hingga mati tercekik. Ini merupakan metode umum digunakan oleh Nazi dan merupakan bentuk yang paling umum digunakan sebelum tahun 1850-an. Kematiannya lambat dan menyakitkan. Ada juga cara dengan napi berdiri di tanah dengan tali di leher mereka dan tiang gantungan kemudian diangkat ke udara.

7. Penggal Kepala


Di beberapa negara yang mematuhi hukum Syari’ah Islam, pemenggalan masih merupakan metode yang umum digunakan dalam eksekusi. Kasus-kasus yang paling sering dilihat melibatkan pemenggalan kepala oleh pedang, melengkung bermata tunggal. Sementara banyak negara tidak mengijinkan pemenggalan kepala oleh hukum, Saudi Arabia adalah negara yang paling sering menggunakannya. Eksekusi biasanya dilakukan pada Jumat malam di depan publik di luar masjid utama kota setelah sholat. Sanksi yang dapat hukuman ini misalnya pemerkosaan, pembunuhan, narkoba terkait kejahatan, dan murtad (penolakan dari keyakinan agama).

8. Pisau Guillotine


Bertentangan dengan kepercayaan populer, Joseph-Ignace Guillotin menciptakan Guillotine, ia mengusulkan sebuah metode eksekusi untuk digunakan pada semua orang tanpa memandang kelas. Dia duduk di komite yang akhirnya merancang perangkat, dan Antoine Louis yang pertama menggunakan guillotine. Ini adalah salah satu dari dua metode eksekusi pada daftar ini yang tidak lagi digunakan di mana saja di dunia. Perangkat itu sendiri adalah kayu besar dengan celah di bagian bawah untuk leher dari tahanan. Di bagian atas mesin adalah pisau besar. Setelah napi disiapkan, pisau dijatuhkan, memutuskan kepala dan membawa kematian segera.

9. Hukum Rajam


Rajam sampai mati adalah melempar batu ke arah napi sampai mati. Menurut hukum Syariah Islam, perajaman adalah metode eksekusi yang dapat diterima dan digunakan di banyak negara-negara Islam. Di Iran, rajam adalah sanksi untuk perzinahan dan kejahatan lainnya. Pasal 104 dari Hukum Hodoud menetapkan bahwa batu tidak boleh terlalu besar sehingga seseorang meninggal hanya dengan dua lemparan, dan tidak begitu kecil untuk didefinisikan sebagai kerikil, tetapi harus menyebabkan cedera parah hingga kematian.

10. Garrote


Garrote adalah metode eksekusi kedua pada daftar ini yang tidak lagi didukung oleh hukum di negara manapun walaupun pelatihan dalam penggunaannya masih dilakukan di Legiun Asing Prancis. Garrote adalah perangkat yang mencekik orang sampai mati (seperti dalam foto di atas). Hal ini juga dapat digunakan untuk mematahkan leher seseorang. Perangkat ini digunakan di Spanyol sampai dilarang pada tahun 1978 dengan penghapusan hukuman mati. Biasanya terdiri dari kursi di mana tahanan tertahan sementara algojo memperketat band metal di lehernya sampai dia meninggal.

Beberapa versi dari garrote yang tergabung baut logam yang ditekan dalam ke kord tulang belakang leher. Versi berduri dikenal sebagai garrote Katalan. Eksekusi terakhir oleh garrote adalah José Luis Cerveto pada bulan Oktober 1977. Andorra adalah negara terakhir di dunia untuk melarang penggunaannya, pada tahun 1990.

sumber:http://menujuhijau.blogspot.com/2011/02/10-metode-hukuman-mati-yang-mengerikan.html

Antara Indonesia, Polandia Dan Monaco, Siapakah Yang Menggunakan Bendera Merah Putih Duluan?



POLANDIA


Bendera Polandia terdiri atas dua garis horizontal dengan lebar yang sama, bagian atas putih dan bagian bawah merah. Dua warna tersebut didefinisikan dalam konstitusi Polandia sebagai warna nasional.

Putih dan merah secara resmi diadopsi sebagai warna nasional pada tahun 1831. Hal itu didasarkan atas tincture (warna) khas dari lambang dua negara konstituen Persemakmuran Polandia-Lituania, yaitu Elang Putih dari Polandia dan The Pursuer of Lituania, seorang ksatria berkulit putih yang menunggangi kuda putih lengkap dengan perisai merah. Sebelum itu, tentara Polandia memakai kombinasi berbagai warna. Bendera nasional secara resmi diadopsi pada tahun 1919. Sejak tahun 2004, Polish Flag Day dirayakan pada tanggal 2 Mei.

MONACO


Bendera nasional Monaco terdiri atas dua strip horizontal yang sama, merah (atas) dan putih (bawah). Warna Merah dan Putih sudah menjadi corak khas The House of Grimaldi paling tidak semenjak 1339, namun dengan desain yang berubah-ubah.. Desain dua warna diadopsi pada tanggal 4 April 1881, di bawah pimpinan Pangeran Charles III.

Bendera Monako yang asli (berbentuk sama dengan Bendera negara Monako tapi dengan gambar simbol negara versi sebelumnya di tengahnya) sudah digunakan sejak awal kerajaan ini berdiri, kecuali saat Monako di-aneksasi Perancis pada periode 1793-1814. Bentuknya kini yang lebih sederhana mulai digunakan sejak 4 April 1881.

INDONESIA


Bendera nasional Indonesia, yang dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih ("Merah Putih") didasarkan pada bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13 di Jawa Timur. Bendera itu sendiri diperkenalkan dan dikibarkan secara resmi di hadapan dunia pada upacara Hari Kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945. Desain bendera masih tetap sama sampai sekarang.

Warna merah putih berasal dari bendera Kerajaan Majapahit pada abad ke-13. Kemudian, warna-warna itu dihidupkan kembali oleh para mahasiswa dan para nasionalis di awal abad 20 sebagai ekspresi nasionalisme melawan Belanda. Bendera merah-putih dikibarkan untuk pertama kalinya di Jawa pada tahun 1928. Di bawah pemerintahan Belanda, bendera itu dilarang berkibar. Sistem ini diadopsi sebagai bendera nasional pada tanggal 17 Agustus 1945, ketika kemerdekaan diumumkan dan telah digunakan sejak saat itu.

Ada juga cerita lain tentang bendera Indonesia, yang secara signifikan berhubungan dengan bendera Belanda. Di bawah kolonialisme Belanda, setiap urusan menggunakan bendera Belanda (merah-putih-biru). Sedangkan bendera Indonesia dilarang digunakan. Sebagai simbol perlawanan terhadap Belanda, kaum nasionalis Indonesia dan gerakan kemerdekaan merobek bendera Belanda. Mereka merobek bagian bawah bendera, dan memisahkan warna merah dan putih dari warna biru. Alasan utamanya adalah karena biru pada bendera Belanda dipahami sebagai berdiri untuk aristokrasi "berdarah biru". Sebaliknya, warna merah mewakili darah yang tertumpah dalam Perang Kemerdekaan, sedangkan putih bisa dipahami untuk melambangkan kemurnian Indonesia.

Nama resminya adalah Sang Merah Putih sesuai dengan Pasal 35 UUD 1945. Bendera ini juga biasa disebut Bendera Merah Putih, Sang Dwiwarna, atau Sang Saka Merah Putih. Bendera Pusaka adalah bendera yang dikibarkan di depan rumah Soekarno beberapa saat setelah dia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945. Bendera Pusaka ini adalah dijahit oleh Ibu Fatmawati Soekarno, dan dikibarkan setiap tahun di depan istana presiden pada saat upacara hari kemerdekaan. Namun, karena dianggap terlalu rapuh, Bendera Pusaka dikibarkan untuk yang terakhir kalinya pada 17 Agustus 1968.

Merah berarti keberanian, sedangkan putih berarti kemurnian. merah tersebut merupakan tubuh manusia atau kehidupan fisik, sedangkan putih melambangkan jiwa manusia atau kehidupan rohani. Bersama-sama mereka berdiri untuk melengkapi manusia.

Secara tradisional, sebagian besar masyarakat Indonesia telah menggunakan merah dan putih sebagai warna suci mereka, pencampuran warna gula (warna merah berasal dari gula kelapa atau Gula aren) dan beras (berwarna putih). Sampai hari ini, keduanya merupakan komponen utama masakan Indonesia setiap hari. Rupanya, penduduk Kerajaan Majapahit juga menggunakan konsep ini dan dirancang sebagai bendera merah dan putih.

Sumber:http://menujuhijau.blogspot.com/2011/02/antara-indonesia-polandia-dan-monaco.html